SUMBER BERBAGAI BERITA Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016 lalu untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang di kasus e-KTP untuk enam bulan sejak tanggal tersebut.
"Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus," kata Febri di jakarta, Menurut Febri, para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu.
Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.Terkait persidangan KTP-E, KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua pada Kamis (16/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya," ucap Febri.Febri mengatakan dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan.
BIG PROMO 100%
- BONUS SUPER EXTRA HARIAN ( TO Di Atas Rp.10Juta ).
- BONUS JACKPOT ROYAL +10% u/K ROYAL FLUSH.
- BONUS TURNOVER (TO) 0,3% Setiap Minggunya.
- BONUS REFERRAL 15% Seumur Hidup.
- BONUS JACKPOT ROYAL +10% u/K ROYAL FLUSH.
- BONUS TURNOVER (TO) 0,3% Setiap Minggunya.
- BONUS REFERRAL 15% Seumur Hidup.
Daftarkan Segera Diri Anda Hanya Di: http://vodkapoker.com/register.php
Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek KTP-E tersebut.
Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran KTP-E pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya. Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah:
1. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.
2. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar.
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar.
e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.
Namun Setya Novanto dan sejumlah nama yang disebut telah membantah menerima uang haram ini.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
BIG PROMO 100%
- BONUS SUPER EXTRA HARIAN ( TO Di Atas Rp.10Juta ).
- BONUS JACKPOT ROYAL +10% u/K ROYAL FLUSH.
- BONUS TURNOVER (TO) 0,3% Setiap Minggunya.
- BONUS REFERRAL 15% Seumur Hidup.
- BONUS JACKPOT ROYAL +10% u/K ROYAL FLUSH.
- BONUS TURNOVER (TO) 0,3% Setiap Minggunya.
- BONUS REFERRAL 15% Seumur Hidup.
Daftarkan Segera Diri Anda Hanya Di: http://vodkapoker.com/register.php
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar